Dukung Keselamatan Perkeretaapian, KAI Divre IV Tanjungkarang Tuntaskan Program Nasional Penutupan 30 Perlintasan Liar
Penutupan perlintasan liar dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi bersama pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, aparat TNI/Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan salah satu upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat.
"Keberadaan perlintasan liar memiliki potensi risiko yang tinggi karena umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan. Dengan dituntaskannya penutupan 30 perlintasan liar ini, KAI berharap potensi kecelakaan di perlintasan dapat ditekan sehingga perjalanan kereta api maupun pengguna jalan menjadi lebih aman," ujar Zaki.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus mengintensifkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang serta larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak menerobos perlintasan saat kereta akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. KAI akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tutup Zaki.